Salin Artikel

UUD 1945 dan Wilayah Udara Negara

Dalam UUD 1945 Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Ayat ini tidak berubah walau UUD 1945 telah mengalami proses perubahan sebanyak empat kali.

Bila dicermati, pada ayat ini hanya disebut “bumi dan air” sebagai wilayah di mana seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

Ayat tersebut tidak menyebut sama sekali tentang “ruang udara” sebagai “wilayah” yang sumber daya alamnya harus dikuasai oleh negara.

Artinya adalah bahwa UUD Republik Indonesia tidak menyatakan dengan tegas menguasai ruang udara yang berada di atas wilayah negara Republik Indonesia.

Dengan perkataan lain maka pernyataan itu menjelaskan bahwa negara Republik Indonesia hanya terdiri dari dua dimensi saja, yaitu darat dan laut.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi logisnya maka kekayaan alam yang terkandung di ruang udara tidak dikuasai oleh negara dan tidak (harus) dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Muncul pertanyaan, mengapa hal fatal ini bisa terjadi? Beberapa kemungkinannya adalah sebagai berikut:

Pertama, mungkin saja semua anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) lupa untuk mencantumkan “ruang udara” setelah “bumi dan air”.

Kemungkinan kedua adalah karena kita memang sudah terbiasa larut dan terbuai dengan kata “tanah air” saja yang sudah cukup untuk mempresentasikan negara.

Berikutnya, bisa saja kita semua belum menyadari betapa penting dan tinggi nilai strategis ruang udara di atas wilayah suatu negara baik secara politik, ekonomi, sosial budaya dan terutama sekali dalam aspek pertahanan keamanan.

Terakhir, hal penting sebenarnya adalah harus diakui kita tidak menyadari bahwa Hukum Internasional sudah sejak tahun 1919 menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap ruang udara di atas wilayahnya.

UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali, terakhir dilakukan pada 10 Agustus 2002. Tidak ada perubahan sedikitpun dari pernyataan wilayah negara Indonesia yang hanya disebut sebagai “bumi dan air”.

Yang sangat mengherankan sekali adalah bahwa ketika itu (pada tahun 2002) seharusnya sudah sangat diketahui dan dipahami oleh para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bahwa wilayah Indonesia terdiri dari tiga dimensi (darat, laut, udara) dan bahwa ruang udara memiliki arti penting dan sangat strategis bagi kehidupan suatu negara.

Padahal sudah sejak tahun 1972, seorang sarjana, akademisi Indonesia, pakar Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Priyatna Abdurrasyid menulis disertasi berjudul Kedaulatan Negara di Ruang Udara.

Disertasi itu secara tegas menyatakan bahwa wilayah negara berbentuk tiga dimensi dan bentuk dimensi merupakan satu kesatuan politis (one political unit) sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.

Bahkan jauh sebelum itu, dalam penjelasan Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 1960 Tentang Perairan Indonesia masalah wilayah negara berbentuk “tiga dimensi” ini telah ditegaskan sebagai wilayah daratan, wilayah perairan dan wilayah udara.

Kesimpulan sementara yang dapat segera diperoleh adalah kita belum memberikan perhatian yang cukup serius terhadap wilayah udara negara.

Refleksi dari kesimpulan ini tercermin dari beberapa masalah yang berkait dengan keudaraan di negeri ini. Banyak persoalan tentang keudaraan yang tidak atau belum tertangani dengan baik.

Beberapa di antaranya adalah belum semua wilayah udara kedaulatan negara kita yang berada utuh di bawah kekuasaan otoritas penerbangan nasional.

Masih banyak maskapai penerbangan yang bangkrut dan atau salah kelola, termasuk maskapai penerbangan milik negara seperti MNA dan Garuda Indonesia.

Penggunaan Aerodrome bersama antara sipil dan militer yang masih saja bermasalah, nyaris semrawut. Pembangunan Airport Kertajati yang mubazir.

Penentuan Internasional Airport yang masih belum jelas rujukannya. Industri penerbangan nasional yang masih berhadapan dengan banyak masalah.

Belum terlihat rencana jangka panjang strategis di bidang dirgantara terutama dalam upaya menuju kemandirian dalam produksi pesawat terbang baik sipil dan militer.

Terakhir, tidak atau belum ada satu lembaga ditingkat strategis yang khusus mengelola bidang kedirgantaraan.

Pada akhirnya harus diakui bahwa kelihatannya wilayah udara negara memang belum memperoleh perhatian yang cukup khususnya dari para elite negeri.

Kedaulatan negara di udara belum sepenuhnya dipahami dan dihayati setara dengan kedaulatan negara di darat dan di laut.

Negeri ini, seperti tercantum dalam konstitusinya masih merasa hanya memiliki bumi dan air saja.

Sebuah tantangan serius bagi kita semua sebagai bangsa, di tengah kemajuan teknologi yang demikian cepat dalam mengolah, menjelajah dan mengeksplorasi ruang udara serta angkasa luar sebagai sumber daya alam yang akan sangat menentukan masa depan umat manusia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/10142861/uud-1945-dan-wilayah-udara-negara

Terkini Lainnya

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke