Salin Artikel

Dipanggil ke DPR, Mahfud Ditanya soal Anggota DPR yang Dihubungi Ferdy Sambo Setelah Penembakan Brigadir J

Kehadirannya terkait dugaan adanya anggota DPR yang menerima telepon dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“MKD melaksanakan untuk mengumpulkan informasi apakah betul ada anggota DPR yang dihubungi oleh Pak Sambo dalam kasus ini,” papar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (25/8/2022).

Ia menyampaikan, MKD meminta klarifikasi soal upaya Sambo yang menghubungi sejumlah pihak untuk mengondisikan agar memercayai narasi kemarian Brigadir J sesuai konstruksinya.

“Agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak-menembak dan yang menembak dan membunuh itu Bharada E,” tuturnya.

Mahfud mengungkapkan, Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, pemimpin redaksi sebuah stasiun televisi, dan anggota DPR.

Ia mengaku telah bertanya langsung pada pihak-pihak yang dihubungi oleh Sambo kecuali anggota DPR.

“Pertama, karena dihubungi tidak diangkat. Kedua, karena itu bukan perbuatan pidana,” kata dia.

“Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa, mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan tidak mau membuka nama anggota Dewan yang diduga dihubungi oleh Sambo.

Sebab, Mahfud belum mendapatkan klarifikasi dari pihak tersebut.

“Karena saya hubungi yang bersangkutan tidak diangkat sehingga kalau saya sebut tidak etis,” pungkasnya.

Diketahui, Sambo telah ditetapkan menjadi satu di antara lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia diduga menjadi pihak yang menyusun rencana dan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya, kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Sambo lantas dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/12325541/dipanggil-ke-dpr-mahfud-ditanya-soal-anggota-dpr-yang-dihubungi-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke