Adapun mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Sigit pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Ia menyampaikan, saat ini proses pengungkapan perkara masih terus dilakukan oleh tim khusus (timsus) Polri. Sebab, persoalan kematian Brigadir J tak berhenti hanya pada penetapan status tersangka Sambo.
“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, Sigit menegaskan, tak ada halangan tertentu yang membuat Sambo belum diekspose ke publik.
“Tentunya pada saatnya nanti tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” imbuhnya.
Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain pada perkara ini.
Keempatnya adalah istri Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/22105031/tak-kunjung-ekspose-ferdy-sambo-meski-berstatus-tersangka-kapolri-strategi