JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara asal China yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan paspor palsu, terancam penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Mereka adalah Wu Jinge (36) yang terkonfirmasi masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu dan Chen Yongtong (34) yang tidak bisa menunjukkan paspornya.
“(Terancam) pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Surya mengatakan warga negara China itu telah terkonfirmasi menggunakan paspor palsu. Keduanya masuk ke Indonesia sejak 16 Januari lalu dengan Paspor Meksiko.
Pihak Imigrasi telah mendapatkan keterangan dari Kedutaan Besar Meksiko bahwa paspor kedua warga Tiongkok itu tidak terdaftar.
Chen Yongtong dan Wu Jinge saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus kemarin.
“Atas perbuatan ini, WJ dan CY ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” ujar Surya.
Surya mengatakan penggunaan paspor palsu itu terungkap saat pihak Imigrasi mencurigai perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) Wu Jinge.
Perpanjangan itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur 12 April lalu. Wu Jinge diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin dari biro perjalanan wisata.
Pihak Imigrasi kemudian memanggil Wu Jinge ke kantor untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, pihak Imigrasi mendapati nama lain, yakni Chen Yongtong.
“Karena keduanya masuk Indonesia bersamaan,” ujar Surya.
Menurut Surya, pihaknya juga telah memeriksa data perlintasan kedua warga Tiongkok itu di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan mendatangi Chen Yongtong di sebuah apartemen di Taman Sari, Jakarta Barat.
“Pada saat itu, CY (Chen Yongtong) tidak bisa menunjukkan Paspor Meksiko-nya,” kata Surya.
Lebih lanjut, Surya mengatakan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah mengkonfirmasi bahwa Chen Yongtong dan Wu Jinge merupakan warga negara mereka.
Keduanya mengaku telah memiliki Paspor Meksiko sejak 2019 lalu. Paspor mereka beli dari perantara yang tidak dikenal.
Menurut Surya, mereka menggunakan Paspor Meksiko tersebut untuk melancarkan perjalanan mereka ke negara lain. Sebab, paspor RRC hanya bisa digunakan di beberapa negara.
Surya mengatakan Chen Yongtong disangka dengan Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimugrasian.
Pasal itu menyebutkan orang asing yang masuk dan/atau berada di Indonesia namun tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku diancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara, Wu Jinge disangka dengan Pasal 119 ayat 2 karena patut diduga atau diketahui telah menggunakan dokumen perjalanan palsu.
Adapun ancaman pidana ayat 2 sama dengan ayat 1.
“Sanksi pidananya sama,” jelas Surya.
Lebih lanjut, Surya mengatakan Ditjen Imigrasi Kemenkumham saat ni tinggal menunggu waktu hingga perkara kedua warga China itu dilimpahkan ke meja hijau.
Menurutnya, pihak Imigrasi tidak bisa membiarkan orang asing dengan sesuka hati memasuki wilayah Indonesia.
“Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera,” kata Surya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/15172981/pakai-paspor-palsu-wn-china-terancam-penjara-5-tahun-dan-denda-rp-500-juta