Salin Artikel

Soal Pembebasan Bersyarat Umar Patek, Menkumham: Masih Tunggu Satu Surat Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H laoly mengatakan proses Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana Bom Bali 1 Umar Patek masih membutuhkan satu surat rekomendasi lagi.

Meski demikian, Yasonna enggan membeberkan instansi mana yang akan mengeluarkan rekomendasi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa surat yang masih ditunggu itu berasal dari instansi dalam negeri.

“Kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana, nanti kita lihat,” kata Yasonna saat ditemui awak media di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Yasonna mengatakan Umar Patek telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program deradikalisasi, dan menyatakan setia kepada NKRI.

Umar Patek juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Meski demikian, Yasonna mengaku Kemenkumham mempertimbangkan keberatan dan masukan masyarakat terkait pembebasan Umar Patek.

“Kalau dari BNPT itu sudah direkomendasikan, tapi karena ada satu surat lagi yang saya tak perlu sebut itu institusi mana, kan harus dengan masukannya,” ujar Yasonna.

Yasonna mengaku pihaknya tidak mempersoalkan protes dari Pemerintah Australia terkait pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman dan pembebasan Umar Patek.

Ia menyatakan akan tetap mempertimbangkan masukan dari dalam negeri.

“Mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan dari institusi negara kita sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) membenarkan Umar Patek mendaptkan pengurangan masa hukuman lima bulan dari Remisi Umum (RU) I.

RU satu merupakan remisi sebagian masa hukuman yang diberikan pada 17 Agustus.

Selain itu, Umar Patek juga sedang dalam tahap mengajukan Pembebasan Bersyarat.

“Saat ini sedang proses pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/19352861/soal-pembebasan-bersyarat-umar-patek-menkumham-masih-tunggu-satu-surat-lagi

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke