Salin Artikel

CEO Jouska Aakar Absyasa Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Bintang Al dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan,” papar hakim.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Aakar dan Tias dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 34 Ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ditemui usai persidangan, CEO Jouska menyatakan telah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Atas putusan hakim tersebut, Aakar bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kita kooperatif, saya sangat terbuka dari awal dan saya akan ikuti prosedur hukum berikutnya
Iya pasti (banding), mungkin itu dulu statement saya yang bisa saya sampaikan sekarang," ucapnya.

Berdasarkan pemberitaan di Kompas.com, kasus ini bermula ketika PT Jouska Finansial Indonesia mengerahkan kliennya untuk menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan afiliasi PT Jouska, yakni PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI).

Dua perusahaan afiliasi itu bekerja sama dengan Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas.

Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul memberikan kuasa kepada PT MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dana investasi para klien itu kemudian digunakan untuk membeli beberapa saham dan reksadana.

Salah satunya adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk dengan emiten berkode LUCK.

Permainan harga saham

Menurut pemberitaan, Jumat (20/11/2020), pembelian secara masif itu mengakibatkan harga saham LUCK meningkat signifikan, akibat dari hukum ekonomi yang diduga secara sengaja diciptakan oleh Aakar, di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual.

Sehingga, kenaikan harga saham bukanlah dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan, aset, atau prospektus dari LUCK sendiri.

Perbuatan ini dikenal secara umum oleh masyarakat dengan istilah 'menggoreng saham'.

Kemudian, antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris Amarta dan Mahesa, dengan Caroline, Josephine, dan Christine selaku pemegang saham LUCK telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Kerja sama itu untuk memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Peran Phillip Sekuritas dan MNC Sekuritas adalah sebagai perusahaan tempat para eks nasabah membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI).

RDI diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan Amarta dan Mahesa yang tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

Harga saham anjlok

Kemudian, polemik muncul ketika nilai-nilai harga saham dari PT Mitra Infromatika Tbk anjlok.

PT Jouska kemudian dilaporkan oleh para kliennya yang merasa dirugikan. Dalam kasus ini juga terdapat unsur insider trading dalam pengelolaan dana investasi.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (25/7/2020), salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, menceritakan dirinya merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi dianggap silap mata.

Dalam media sosial, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Saat itu ia berniat berinvestasi rutin di pasar saham dengan dana aset sebesar Rp 65 juta.

Alvin kaget begitu tahu portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Jouska diblokir Kominfo

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan.

Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK. Maka, OJK pun langsung menghentikan kegiatan Jouska Finansial Indonesia sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Selain itu, atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi (SWI), Kominfo telah memblokir situs Jouska Indonesia beserta aplikasinya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/21183701/ceo-jouska-aakar-absyasa-divonis-6-tahun-6-bulan-penjara

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke