Adapun Karomani bersama sejumlah pejabat Unila ditangkap tim penindakan KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung, Lampung dan Bali pada Jumat (19/8/2022) lalu.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha berpendapat, penanganan kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru itu tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan rektor.
Menurut dia, KPK perlu melakukan pengembangan dan menyelisik dugaan adanya korupsi pada level kementerian/lembaga.
"Mengingat kritik terhadap KPK pada periode pimpinan ini adalah OTT yang dilakukan pada level bawah dan tidak ada pengembangan atas kasus yang ditangani," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Minggu (22/8/2022).
"Sehingga, OTT sekadar hanya menjadi formalitas serta tidak mampu membongkar persoalan yang lebih besar," ucap dia.
Praswad mengatakan, isu adanya uang dalam pengisian posisi jabatan strategis di sektor pendidikan bukanlah sesuatu hal yang baru.
Dengan begitu, bukan tidak mungkin untuk menjadi seorang rektor, seseorang harus mencari uang lebih agar dapat terpilih.
Di sisi lain, kata dia, reformasi pengelolaan pendidikan juga harus dilakukan segera untuk meminimalisasi terjadinya peristiwa serupa.
Menurut Praswad, penangkapan rektor Unila juga menunjukkan bahwa pemilihan rektor oleh suara dari Menteri pun tidak menjamin independensi lembaga pendidikan.
"Persoalan rektor dengan isu intergitas bukanlah hal pertama. Kasus rangkap jabatan sampai dengan plagiasi masih menunjukan kentalnya nuansa politik dalam pemilihan rektor alih-alih kepentingan akademis," papar mantan penyidik KPK itu.
"Belum lagi, kampus yang justru membatasi kebebasan ekspresi di mana kasus mahasiswa justru direpresi ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah," ujar dia.
Sementara itu, IM57+ juga mengkritik sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang kerap menyatakan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama lembaga yang dipimpinnnya.
Akan tetapi, pada kenyataannya, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru itu malah menunjukkan proses pencegahan korupsi pada sektor pendidikan masih bersifat seremonial belaka.
"Perlu dilakukan upaya serius dalam pembenahan sistem pencegahan korupsi sektor pendidikan," kata Praswad.
Penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.
Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.
"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Secara bersamaan, KPK juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.
Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.
Sementara itu, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.
"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Asep.
KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.
Dengan kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.
Lantas, bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orangtua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga 350 juta.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
Berdasarkan perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani. Sebagian uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.
"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Ghufron.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.
KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Karomani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Permintaan maaf ini disampaikan saat dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih.
“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani.
Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya. Ia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/22/08563091/im57-institute-dorong-kpk-kembangkan-kasus-dugaan-suap-rektor-unila