Penyitaan dua aset tersebut dilakukan pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD berupa dua bidang tanah dan bangunan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Dua aset tersebut berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 meter persegi.
Lokasi tanah dan bangunan itu berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Satu aset lainnya merupakan bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 seluas 2.180 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Salemba Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 (dua) aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud,” ucap dia.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Pada 2014, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/21/09464601/kejagung-sita-2-aset-tanah-dan-bangunan-milik-tersangka-surya-darmadi-di