Salin Artikel

6 Polisi Terbukti Diduga Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bareskrim: Bisa Bertambah

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan jumlah anggota yang diduga  melakukan pidana terkait penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih bisa bertambah.

Adapun saat ini sudah ada 6 anggota polisi yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

“Bisa bertambah, nanti hasil gelar perkara kita sampaikan kembali,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Keenam polisi itu terbukti melakukan tindakan memindahkan barang bukti, yakni closed-circuit television (CCTV).

Keenam orang tersebut yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Menurut Asep, selain mereka berenam, ada sejumlah orang lainnya yang diperiksa terkait perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti CCTV.

Secara total, sudah ada 16 orang diperiksa, termasuk keenam polisi yang terbukti menghalangi penyidikan.

“Tanggal 9 Agustus telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini, mungkin nanti bisa berkembang, dalam hal ini kita bagi jadi 5 klaster,” ujarnya.

Ia menjelaskan, klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.

Klaster kedua, merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu, AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.

Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.

“Klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN," ujarnya.

“Klaster kelima, adalah ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR,” imbuhnya.

Adapun terhadap 6 personel yang sudah terbukti menghalangi penyidikan yakni, Ferdy Sambo (FS), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP, kasusnya akan segera dilimpahkan ke penyidik Bareskrim untuk diproses hukum.

Terhadap para personel tersebut akan dipersangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE.

“(Dua pasal) ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/16125871/6-polisi-terbukti-diduga-halangi-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke