Salin Artikel

Perokok Anak Meningkat, Revisi PP 109 Tahun 2012 Dinilai Perlu Dilakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menilai ada urgensi dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal itu dikarenakan, PP tersebut tidak mampu melindungi anak-anak dari bahaya merokok.

Revisi PP pun diperlukan untuk menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Di Indonesia kalau kita bicarakan pengendalian tembakau itu peraturan yang ada cuma PP Nomor 109 tahun 2012. Sementara dengan peraturan yang seperti ini, jumlah perokok kita meningkat terus," kata Lisda saat melakukan media visit Kompas, Kamis (18/8/2022).

Lisda menuturkan, sejatinya PP tersebut sudah memiliki tujuan yang bagus, yakni melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat, serta melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil.

Akan tetapi, menurut dia, PP yang sudah berusia sekitar 10 tahun tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, ada urgensi untuk merevisi PP.

"Tujuannya cakep banget PP ini. Tapi tahun 2013-2021 tujuan ini sulit tercapai, nyatanya perokok anak terus meningkat sehingga kami menyimpulkan tidak mampu mengakomodir perkembangan zaman," tutur Lisda.

Dia menyebut, revisi PP perlu dilakukan lantaran beleid itu tidak bisa melindungi anak-anak, karena iklan rokok masih boleh, keterpaparan iklan di internet meningkat, anak-anak mudah mengakses rokok, tidak adanya pengaturan rokok elektrik saat sudah kena cukai 57 persen, dan peringatan kesehatan bergambar masih minimalis.

Adapun beberapa substansi yang perlu masuk dalam revisi PP Nomor 109/2012, meliputi pembesaran peringatan kesehatan bergambar; larangan iklan, promosi, dan sponsorship; memasukkan pengaturan rokok elektrik, pelarangan penjualan rokok batangan, dan peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.

"Jadi makanya sebenarnya kalau saya bicara soal RPJMN prosesnya revisi PP itu adalah salah satu strategi yang dilakukan untuk mencapai target RPJMN tadi, salah satunya dengan merevisi PP," jelas dia.

Maju mundur

Hingga kini kata Lisda, revisi PP 109/2012 terkesan maju mundur. Pada tahun 2028-2019, revisi PP ini sudah pernah dibahas sebanyak 8 kali antar kementerian.

Di tahun yang sama, prevalensi perokok anak naik menjadi 9,1 persen. Dengan demikian, target menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 5,4 persen dalam RPJMN 2015-2019 menjadi gagal.

Kemudian pada tahun 2021, Kemenkes mengajukan izin prakarsa ke presiden untuk merevisi beleid. Sayangnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengembalikan lagi ke Kemenkes untuk dilengkapi.

Di tahun ini, Kemenkes kembali menyiapkan naskah akademik dan uji publik terkait revisi PP. Berdasar rencana, kementerian tersebut bakal mengajukan izin prakarsa lagi kepada Presiden.

"Jadi ada sebuah momentum yang kita khawatir akan lepas lagi. Apakah kita bisa menjadikan momentum juga untuk mengawal ini karena kita enggak ingin terulang lagi, didrop lagi hanya karena dikembalikan untuk dibahas kembali," jelas Lisda.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/13222231/perokok-anak-meningkat-revisi-pp-109-tahun-2012-dinilai-perlu-dilakukan

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke