Salin Artikel

Anggota Komisi III Sebut Penyelesaian Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Boleh Diganti Non-yudisial

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai, penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak boleh diganti dengan mekanisme non-yudisial.

Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan.

“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktikkan impunitas, yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” tutur Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Namun, Taufik mengaku belum mengetahui isi Keppres tersebut dan berharap pemerintah tak lantas hanya memakai upaya non-yudisial untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.

Ia memaparkan, mekanisme yudisial dan non-yudisial mesti saling melengkapi.

“Pelanggaran HAM masa lalu dalam praktik di berbagai negara dapat dilakukan dengan proses yudisial dan non-yudisial secara pararel,” ujar Taufik.

“Namun, proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap,” sebutnya.

Terakhir, ia berharap bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial lebih banyak mengatur pemenuhan hak korban dan pengungkapan kebenaran.

“Dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti proses yudisial sehingga upaya yudisial tidak tertutup dan tetap diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Diketahui Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Saat ini baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai, Papua tahun 2014.

Kejaksaan Agung telah menetapkan IS sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sementara itu, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya hingga saat ini belum ditangani yaitu Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, dan penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Lalu, penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/11563781/anggota-komisi-iii-sebut-penyelesaian-yudisial-kasus-ham-berat-masa-lalu-tak

Terkini Lainnya

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Indonesia Sambut Baik Keputusan Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina

Nasional
UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

UKT Batal Naik, Cak Imin Minta Pemerintah Sediakan Pendidikan Bagus dan Murah

Nasional
Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Ingin Dekat dengan Cucu, Terdakwa Kasus BTS 4G Sadikin Rusli Minta Ditahan di Jawa Timur

Nasional
Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Novel Baswedan dkk Gugat UU KPK ke MK, Minta Syarat Usia Capim Diubah

Nasional
Cak Imin Senang jika Anies Maju Lagi Pilkada DKI, tetapi Belum Beri Dukungan

Cak Imin Senang jika Anies Maju Lagi Pilkada DKI, tetapi Belum Beri Dukungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke