Dalam peristiwa berdarah itu, Putri melaporkan diri menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan. Namun, Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan laporan Putri, karena adanya obstruction of justice.
Laporan itu dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjadwalkan pemeriksaan Putri terkait kasus kematian Brigadir J.
"Sudah masuk agendanya," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Senin (15/8/2022).
Di hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, Putri bisa menjadi saksi kunci dalam kasus penembakan Brigadir J, meski permohonan perlindungan yang dimintanya ditolak LPSK.
"Melihat posisinya saya kira iya (bisa jadi saksi kunci)," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Hasto bilang, posisi Putri sebagai saksi kunci dapat berperan mengungkap tabir di balik kasus penembakan di rumah dinas suaminya. Begitu pula untuk mengungkap motif dan pemicu kejadian penembakan.
Kendati demikian, kondisi kesehatan mental Putri harus terlebih dahulu pulih.
"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya," tutur Hasto
Ada potensi PTSD dan depresi
Lembaga yang menaungi saksi dan korban ini memang menemukan ada gejala gangguan kesehatan jiwa yang dialami oleh Putri akibat insiden pembunuhan berencana Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, terindikasi memiliki masalah psikologis yang dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan.
Tak tanggung-tanggung, Putri memiliki potensi risiko pada gangguan kesehatan mental, yakni gangguan stres pasca trauma (post traumatic stress disorder/PTSD) dan depresi.
Kendati begitu, LPSK tidak menemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas.
"Akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikilogis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ucap Susilaningtias pada kesempatan yang sama.
Selain potensi risiko tersebut, LPSK menemukan potensi keberbahayaan dari pihak lain, termasuk pihak yang memberikan tekanan selama proses hukum.
Pihak lain ini juga berupa situasi yang mengandung kekerasan sekunder dari tayangan media atau pihak-pihak yang memberikan tekanan dalam selama proses hukum yang berjalan.
Adapun saat ini, LPSK berkeyakinan bahwa Putri berada dalam kondisi stres, trauma, dan memiliki tekanan hebat akibat kasus Duren Tiga.
Terkait kondisi mental Putri, LPSK lantas meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk memberikan perawatan terhadap Putri.
Perawatan yang dimaksud berupa pemberian layanan psikiatri dan psikologis kepada Putri agar gangguan kesehatan jiwanya bisa pulih.
"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stress, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu P. Kami kasihan sebenarnya, tapi itu bukan peran LPSK untuk memberikan layanan (konseling) itu," tutur Hasto.
Batal sebelumnya
Putri Candrawathi sebelumnya tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Padahal, Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan Putri Candrawathi pada Jumat (12/8/2022) malam.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Mako Brimob, Depok, mengatakan, Putri, melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan ditunda lantaran kondisinya masih belum stabil.
"Jadi malam ini tidak ada permintaan keterangan Bu Putri, karena memang kondisinya naik turun," kata Beka.
Beka menekankan, hal terpenting adalah pemeriksaan Putri dilakukan tanpa tekanan atau tak menimbulkan rasa trauma.
"Kami yang terpenting adalah bagaimana mendapatkan keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, itu adalah prinsip hak asasi manusia," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/07251661/rencana-pemeriksaan-istri-ferdy-sambo-lpsk-nyatakan-bisa-jadi-saksi-kunci