Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu bagi partai politik menghimpun data kepartaian yang juga diperlukan untuk pendaftaran calon peserta pemilu.
Pendaftaran ini dibuka sejak Senin (1/8/2022) dan akan berakhir Minggu (14/8/2022) pukul 23.59.
"Tersisa 9 partai politik lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya kapan. Dan tentunya seperti biasa, kami melalui helpdesk KPU RI menyampaikan, mengonfirmasi, dan mengingatkan untuk segera menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Sembilan partai politik itu adalah Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Kedaulatan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.
Partai Kongres merupakan partai terakhir yang mengajukan permohonan akun Sipol, yakni pada Selasa (9/8/2022).
Idham mengimbau, partai-partai politik ini tidak mendaftarkan diri terlalu dekat dengan tenggat ditutupnya pendaftaran.
"Agar bisa memiliki kesempatan melengkapi dokumen apabila memang dokumennya dianggap belum lengkap," kata dia.
Partai politik, sebagai informasi, hanya berkesempatan untuk melengkapi dokumen hingga batas akhir pendaftaran dibuka.
Sebagai informasi, sudah 23 partai politik mendaftar ke KPU RI sejak hari pertama pendaftaran dibuka yaitu Senin (1/8/2022).
Sebanyak 17 pendaftar sudah melengkapi berkas pendaftaran kepada KPU RI, yaitu PDI-P, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, dan PPP
Enam partai politik lain belum melengkapi berkas persyaratan, yaitu Partai Republikku Indonesia, Partai Reformasi, Prima, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, serta Partai Kedaulatan Rakyat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/12/08072421/9-parpol-belum-pastikan-daftar-pemilu-kpu-imbau-jangan-mepet-tenggat-waktu