Salin Artikel

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“(Menetapkan 1 tersangka) yaitu AM (Amar Maaruf) selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Dua tersangka sebelumnya yakni Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono (MS) dan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT PRM Hasti Sriwahyuni (HS).

Ketut mengatakan, tersangka Maryoso dan Hasti masih dalam tahap pemberkasan.

Sementara itu, Amar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak 11 Agustus 2022 sampai 30 Agustus 2022.

Ia mengatakan, pada Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero) melakukan investasi pada Medium Term Note atau surat utang jangka menengah (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

MTN itu, kata Ketut, tidak memiliki rating atau non investment grade melalui kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Selanjutnya, dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka Hasti dan tersangka Amar menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Menurut Ketut, investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh tersangka Amar sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.

Perencanaan awal yang ada dalam memorandum informasi MTN yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat.

Namun, kata Ketut, dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik tersangka Hasti.

Hal ini mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999,568.

“Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, tersangka AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000,” ujar dia.

Ketut mengatakan, upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan.

Kendati demikian, dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen pun mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996,” ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/21174771/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-pt-asuransi-jiwa-taspen

Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke