Salin Artikel

ICJR Temukan 73 Pasal RKUHP Bermasalah, Pimpinan Komisi III: Setelah Reses, Kami Bahas

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menegaskan, pihaknya menerima segala masukan terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari semua elemen masyarakat.

Termasuk, jika masyarakat sipil menemukan sejumlah pasal bermasalah dalam draf RKUHP terakhir, yaitu versi 4 Juli 2022.

"Komisi III terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat terkait RKUHP. Kami masih punya waktu panjang sampai seluruh elemen masyarakat telah paham dan memberikan masukan," kata Adies saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Adies mengungkapkan hal tersebut untuk menanggapi temuan Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) bahwa terdapat 73 pasal bermasalah dalam draf RKUHP.

Ia memastikan, Komisi III tidak berhenti melakukan pembahasan draf RKUHP untuk menerima masukan masyarakat sipil.

"Setelah reses, tentu kami akan bahas dan mendengar seluruh masukan," jelasnya.

"(Baik dalam bentu) RDPU (rapat dengar pendapat umum) dan rapat kerja. Ada juga FGD (Focus Group Discussion) dan seminar," imbuh Wakil Ketua Umum Golkar itu.

Namun, ia tak membeberkan detail pasti terkait jadwal rapat-rapat itu.

Hal ini lantaran DPR masih dalam masa reses hingga 16 Agustus 2022.

"Kalau sudah masuk, baru ada rapat komisi di awal masa sidang, mengatur agenda rapat-rapat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, draf RKUHP terus disorot oleh sejumlah elemen masyarakat sipil.

Pada versi terbaru, yaitu 4 Juli 2022, draf RKUHP disoroti oleh ICJR karena ada 73 pasal yang dinilai bermasalah.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan, 73 pasal itu berbeda-beda substansi masalahnya.

"Ada yang concernnya memang harusnya dihapus, ada yang teknis sampai dengan typo, ada yang sistematisasi antar isi RKUHP sendiri," kata Maidina saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Adapun daftar-daftar pasal bermasalah itu terdapat di Buku I yang tersebar di lima bab dan Buku II di 12 bab.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/16044461/icjr-temukan-73-pasal-rkuhp-bermasalah-pimpinan-komisi-iii-setelah-reses

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke