Salin Artikel

Dukcapil: 1 Alamat Rumah Boleh Ada 2 Kartu Keluarga

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan aturan sistem pencatatan data kependudukan di Indonesia.

"Dalam sistem aturan di Indonesia, tidak ada larangan satu alamat, satu rumah berisi lebih dari satu KK," ujar Zudan dilansir dari keterangan video resminya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Zudan kemudian mencontohkan, apabila dalam satu keluarga beranggotakan kedua orangtua dan tiga anak. Kemudian anak sulung menikah dan tinggal bersama keluarga tersebut.

Karena sudah memiliki keluarga baru, anak sulung boleh melakukan pecah KK meski dia dan istri masih tinggal di rumah orangtua. 

"Misalnya ada KK orangtua kita, beserta adik-adik kita, kemudian teman-teman menikah, masih tinggal di rumah itu bersama istri lalu ingin mecah KK, itu dibolehkan," tutur Zudan.

"Jadi ada KK ortu dan ada KK teman-teman bersama istri. Jadi satu alamat ada dua KK. ini dibolehkan," tegasnya.

Kemudian Zudan juga menjelaskan saat ini Dukcapil juga sudah melakukan transformasi digital dengan digunakannya kertas putih biasa (HVS A4 80 gram) menggantikan kertas sekuriti pada akta pencatatan sipil dan KK.

Meski demikian, keabsahannya tetap dapat dijamin dengan QR Code.

"Hasil layanan saat ini dapat dimintakan filenya dalam bentuk PDF, seperti KK dan akta pencatatan sipil," tutur Zudan.

"Saat ini bisa jika dalam satu KK dengan 10 anggota keluarganya memiliki KK asli semuanya. Dahulu tidak bisa, satu asli dan lainnya fotokopi," tambahnya memberikan contoh.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/07015061/dukcapil-1-alamat-rumah-boleh-ada-2-kartu-keluarga

Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke