Adapun 4 tersangka dalam kasus ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat atau KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Bripka Ricky memberikan kesempatan penembakan untuk terjadi.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Menurut Agus, Bripka Ricky saat kejadian penembakan juga hadir bersama Kuat di lokasi penembakan.
Mereka berdua, kata Agus, menyaksikan kejadian saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada RE atau Richard Eliezer menembak Brigadir Yoshua.
"Ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS," kata Agus.
Lebih lanjut, Komjen Agus mengatakan, Bripka Ricky dan Kuat juga tidak melaporkan rencana pembunuhan itu.
Sebagai informasi, tersangka Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kabareskrim sebelumnya juga telah mengungkapkan peran 4 tersangka itu.
Ia mengatakan Ferdy yang membuat skenario penembakan Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Agus di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Menurut Agus, Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kemudian, tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/10/15582731/bripka-rr-dan-km-tersangka-karena-menyaksikan-membiarkan-dan-tak-melaporkan