Pantauan Kompas.com, keempat petugas tersebut terdiri dari tiga perempuan dan satu pria.
Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 10.25 WIB. Keempatnya datang dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner berplat merah dengan nomor polisi B 1083 TQH.
Kendaraan tersebut nampak bertuliskan LPSK khas logo lembaga tersebut yang berada di pintu sisi kiri. Sementara, di kaca mobil bagian depan bertuliskan Tim Penanganan Cepat.
Para petugas LPSK tersebut belum bisa memberikan keterangan kepada awak media.
Selanjutnya, keempat petugas tersebut langsung memasuki kediaman PC yang didominasi warna cokelat dan kuning.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menemui PC untuk asesmen psikologis.
Setelah melakukan asesmen psikologis, selanjutnya LPSK akan menelaah hasil asesmen tersebut untuk memutuskan pemberian layanan perlindungan kepada PC.
“Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami,” ujar dia.
Sebelumnya, PC tak memenuhi panggilan LPSK untuk asesmen psikologis pada Senin (1/8/2022).
PC memohon perlindungan LPSK setelah terjadi penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya.
Batalnya PC memenuhi panggilan tersebut tak lepas karena faktor yang bersangkutan masih syok usai kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/11044151/4-petugas-lpsk-tiba-di-rumah-istri-ferdy-sambo-untuk-proses-asesmen