Salin Artikel

Ketua Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi JC: Biar Dia Ceritakan yang Sesungguhnya

Seperti diketahui, Bharada E adalah tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Komnas HAM, kata Taufan, bahkan sudah mengusulkan sejak awal kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo untuk menawarkan Bharada E sebagai justice collaborator.

"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada pak Hasto, sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong (tawarkan) dia (sebagai) justice colabroration," ujar Taufan di Jakarta seperti yang disiarkan Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Taufan berharap Bharada E bisa menceritakan apa yang dia ketahui terkait kasus kematian Brigadir J tanpa harus takut dengan ancaman.

"Sekarang dia mau alhamdulillah, bagus. Biar dia ceriatakan yang sesungguhnya," kata Taufan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, datang ke LPSK untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.

Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J.

"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.

"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlidungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. 

Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, kepolisian menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. 

Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, PC. 

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K. 

Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP. Sementara Brigadir RR Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. 

Polri juga memutuskan untuk memutasi 25 personel, termasuk Irjen Ferdy Sambo karena diduga menghalangi penyidikan. Irjen Ferdy Sambo kini mendekam di ruangan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena dugaan pelanggaran etika. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/09/05420981/ketua-komnas-ham-dukung-bharada-e-jadi-jc-biar-dia-ceritakan-yang

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke