Brigadir RR menyusul Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (8/8/2022).
Andi enggan membeberkan peran Brigadir RR. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
Sebelumnya, Brigadir RR menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Minggu (7/8/2022). Brigadir RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim
Pasal yang dijeratkan pada Brigadir RR berbeda dengan yang ditersangkakan kepada Bharada E. Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Sejak kasus ini diungkap 11 Juli, Polri menyebutkan, Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bhadara E. Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Sambo.
Selain itu, terkait kasus ini Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga telah ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, selama 30 haru sejak Sabtu (6/8/2022). Penempatan ini terkait pelanggaran kode etik.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/08375981/brigadir-rr-tersangka-pembunuhan-berencana-brigadir-j-polri-klaim-sudah