Adapun Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi dan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (5/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan kepada terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap dia.
Selain pidana badan, hakim menjatuhkan hukuman kepada Aulia dan Ryan berupa denda senilai Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Kedua konsultan pajak itu dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menilai, Aulia dan Ryan terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017.
Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Atas putusan hakim tersebut, dua konsultan pajak PT GMP itu menyatakan pikir-pikir, sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan banding.
Perkara pajak ini juga menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/17043981/kasus-suap-di-ditjen-pajak-dua-konsultan-divonis-25-dan-35-tahun-penjara