JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran gaji pensiunan atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor, sebagaimana disiarkan YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022).
Presiden menilai besaran gaji pensiunan TNI masih kurang sesuai.
Bahkan Presiden Jokowi menyatakan akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas persoalan ini.
"Saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp 2,6 juta betul? untuk bintara berada di angka Rp 3,5 juta, benar? Dan untuk perwira pertama kapten Rp 4,1 juta, betul? Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, dia akan mengajak Sri Mulyani untuk memperhitungkan apakah masih ada kemungkinan kenaikan gaji bagi pensiunan TNI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Presiden menjanjikan jika perhitungan dan angka besaran gaji yang memadai sudah didapat, hal itu akan disampaikan kepada para pensiunan TNI.
"(Menkeu) akan saya ajak hitung-hitungan, kalau nanti hitung-hitungan sudah final akan saya sampaikan kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian," ujar Jokowi.
Besaran gaji pensiunan/purnawirawan TNI
Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji bagi pensiunan TNI sebesar 5 persen pada 2019.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ana Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.
Presiden Jokowi mengesahkan PP itu pada 20 Maret 2019 silam.
Uang dan tunjangan bagi pensiunan atau purnawirawan TNI itu diberikan setiap bulan melalui Asabri.
Nilai gaji pensiun yang diterima tergantung dari pangkat dan kondisi pensiunan TNI.
Berikut ini besaran gaji dan tunjangan bagi purnawirawan/warakawuri/anak TNI berdasarkan pangkat dan kondisi, sesuai PP 19/2019:
1. Pensiun purnawirawan TNI
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.220.600
- Golongan Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Tinggi (Pati): Rp 1.643.500-Rp 4.448.100
2. Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.960.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 3.290.500-Rp 5.930.800
3. Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung
- Golongan Tamtama hingga Bintara: 1.643.500-Rp 2.220.600
- Golongan Pama hingga Pati: 2.467.900 - Rp 4.448.100
4. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.232.700 - Rp 2.075.800
5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.480.400
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.645.300-Rp 2.965.400
6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.776.500
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.974.300-Rp 3.558.500
7. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 329.100-Rp 593.100
8. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara : Rp 420.300-Rp 592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200
9. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 525.400-Rp 740.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 822.700-Rp 1.482.700
10. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100
- Golongan Pama hingga Pati: 329.100-Rp 593.100
11. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 420.300-Rp 592.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200
12. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 630.200-Rp 888.300
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 987.200-Rp 1.779.300
13. Tunjangan pokok tiap anak yatim piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas dan diangkat sebagai pahlawan
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 271.100-Rp 444.200
- Golongan Pama hingga Pati: Rp 493.600-Rp 889.700
14. Tunjangan pokok orang tua anggota TNI yang meninggal karena dinas
- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 410.900-Rp 740.200
- Golongan Pama hingga Pati Rp 822.700-Rp 1.482.700
(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Icha Rastika)
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/14511281/segini-besaran-gaji-dan-tunjangan-pensiunan-tni-yang-disorot-jokowi