Salin Artikel

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan TNI yang Disorot Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran gaji pensiunan atau purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Presiden saat membuka Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) Tahun 2022, di Sentul International Convention Center di Bogor, sebagaimana disiarkan YouTube PPAD TNI, Jumat (5/8/2022).

Presiden menilai besaran gaji pensiunan TNI masih kurang sesuai.

Bahkan Presiden Jokowi menyatakan akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas persoalan ini.

"Saya tahu, saya tahu, bahwa gaji pensiun untuk tamtama berada di angka Rp 2,6 juta betul? untuk bintara berada di angka Rp 3,5 juta, benar? Dan untuk perwira pertama kapten Rp 4,1 juta, betul? Saya tahu, saya tahu, saya tahu, apalagi yang berada di Jabodetabek, angka ini adalah angka yang masih sangat kurang," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, dia akan mengajak Sri Mulyani untuk memperhitungkan apakah masih ada kemungkinan kenaikan gaji bagi pensiunan TNI dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Presiden menjanjikan jika perhitungan dan angka besaran gaji yang memadai sudah didapat, hal itu akan disampaikan kepada para pensiunan TNI.

"(Menkeu) akan saya ajak hitung-hitungan, kalau nanti hitung-hitungan sudah final akan saya sampaikan kepada Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian," ujar Jokowi.

Besaran gaji pensiunan/purnawirawan TNI

Presiden Jokowi menyetujui kenaikan gaji bagi pensiunan TNI sebesar 5 persen pada 2019.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Dua, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Ana Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Presiden Jokowi mengesahkan PP itu pada 20 Maret 2019 silam.

Uang dan tunjangan bagi pensiunan atau purnawirawan TNI itu diberikan setiap bulan melalui Asabri.

Nilai gaji pensiun yang diterima tergantung dari pangkat dan kondisi pensiunan TNI.

Berikut ini besaran gaji dan tunjangan bagi purnawirawan/warakawuri/anak TNI berdasarkan pangkat dan kondisi, sesuai PP 19/2019:

1. Pensiun purnawirawan TNI

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.220.600

- Golongan Perwira Pertama (Pama) hingga Perwira Tinggi (Pati): Rp 1.643.500-Rp 4.448.100

2. Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.643.500-Rp 2.960.700

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 3.290.500-Rp 5.930.800

3. Pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung

- Golongan Tamtama hingga Bintara: 1.643.500-Rp 2.220.600

- Golongan Pama hingga Pati: 2.467.900 - Rp 4.448.100

4. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.232.700 - Rp 2.075.800

5. Pensiun dan tunjangan pokok warakawuri/duda TNI yang meninggal

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.480.400

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.645.300-Rp 2.965.400

6. Pensiun dan tunjangan warakawuri/duda TNI yang diangkat sebagai pahlawan

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 1.232.700-Rp 1.776.500

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 1.974.300-Rp 3.558.500

7. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 329.100-Rp 593.100

8. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

- Golongan Tamtama hingga Bintara : Rp 420.300-Rp 592.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200

9. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal dunia biasa

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 525.400-Rp 740.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 822.700-Rp 1.482.700

10. Tunjangan pokok 1 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 210.400-Rp 296.100

- Golongan Pama hingga Pati: 329.100-Rp 593.100

11. Tunjangan pokok 2 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 420.300-Rp 592.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 658.100-Rp 1.186.200

12. Tunjangan pokok 3 anak yatim/piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 630.200-Rp 888.300

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 987.200-Rp 1.779.300

13. Tunjangan pokok tiap anak yatim piatu purnawirawan TNI yang meninggal karena dinas dan diangkat sebagai pahlawan

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 271.100-Rp 444.200

- Golongan Pama hingga Pati: Rp 493.600-Rp 889.700

14. Tunjangan pokok orang tua anggota TNI yang meninggal karena dinas

- Golongan Tamtama hingga Bintara: Rp 410.900-Rp 740.200

- Golongan Pama hingga Pati Rp 822.700-Rp 1.482.700

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/14511281/segini-besaran-gaji-dan-tunjangan-pensiunan-tni-yang-disorot-jokowi

Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke