Salin Artikel

Dua Konsultan Pajak Divonis Hari Ini, KPK: Kami Yakin Majelis Hakim Sepakat dengan Amar Tuntutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal memutus perkara dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas sebagaimana amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dijadwalkan digelar Jumat (5/8/2022) siang pukul 14.00 WIB.

"Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Ryan selama 4 tahun penjara dan Aulia selama 3 tahun bui. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut mereka dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dua konsultan pajak DJP itu dinilai jaksa terbukti melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Terpisah, kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait berharap, hakim PN Tipikor Jakarta dapat melihat secara jernih perkara yang menjerat kliennya.

Mangaranap menilai, ada asas unus testis nullus testis yang melarang pemidanaan seseorang hanya berdasarkan kesaksian satu orang tanpa didukung bukti yang lain.

Menurut dia, saksi-saksi kasus dugaan suap pemeriksa pajak yang diajukan JPU KPK hampir seluruhnya menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas. Namun, hanya ada satu saksi bernama Yulmanizar yang mengatakan mengenal dekat dengan Ryan.

Akan tetapi, ketika dikonfrontir hakim untuk memberi keterangan yang sebenarnya dalam persidangan, Yulmanizar mengakui tidak mengenal dan “hanya tahu”.

"Di mana sesuai permintaan kami di persidangan, kesaksian seorang Yulmanizar itu pun dipersangkakan palsu sebagaimana Pasal 174 KUHAP," papar Mangaranap kepada Kompas.com, Kamis (4/8/2022) malam.

"Karena itu, kami berharap Ryan Ahmad Ronas dilepaskan atau dibebaskan demi hukum dalam putusan hakim sebab Ryan memang tidak terlibat sama sekali dalam peristiwa korupsi tersebut," ucapnya.

Adapun akibat perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan jaksa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/11121511/dua-konsultan-pajak-divonis-hari-ini-kpk-kami-yakin-majelis-hakim-sepakat

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke