Salin Artikel

Peduli tapi Menyakiti

LPSK, kata Wakil Ketuanya sebagaimana diwartakan media, tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan pihak lain.

Kendati sikap independensi LPSK itu dihargai, namun pemeriksaan berulang terhadap pihak yang diduga mengalami kejahatan seksual bisa mengakibatkan trauma sekunder.

Trauma ini bersumber dari keharusan terduga-korban untuk mengingat-ingat kembali peristiwa yang sesungguhnya tidak ingin diingat oleh setiap korban kejahatan.

Viktimisasi sekunder juga istilah yang relevan untuk menunjuk kegetiran berupa trauma berulang yang justru secara ironis dipantik oleh alat negara yang seharusnya paling paham akan risiko buruk tersebut.

Pada sisi lain, pemeriksaan ulang oleh LPSK memiliki pembenaran. Ini bukan wujud tidak ada keberpihakan pada korban kejahatan seksual.

Kejahatan seksual memiliki dampak luar biasa. Ambil misal, dibandingkan dengan kecelakaan lalu lintas yang lima belas persen korbannya mengalami gangguan stres pascatrauma, kejahatan seksual mengakibatkan gangguan yang sama pada delapan puluh persen korbannya.

Satu data itu saja sudah memberikan alasan kuat betapa pentingnya perhatian bagi para korban kejahatan seksual.

Pembenaran bagi pemeriksaan ulang oleh LPSK terletak pada prinsip kehati-hatian. Kehati-hatian ini berangkat dari "amanat" buku pintar psikologi dan psikiatri bernama Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).

DSM memuat arahan bahwa, dalam setting forensik, pemeriksaan terhadap kondisi para klien/pasien/korban juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya malingering.

Malingering adalah perekayasaan berencana terhadap kondisi fisik maupun psikis guna mendapatkan manfaat eksternal tertentu.

Bisa berupa manfaat finansial, popularitas, lepas dari intimidasi, maupun manfaat-manfaat hukum.

Jadi, tafsirannya, pemeriksaan ulang oleh LPSK diselenggarakan dalam rangka memastikan ada tidaknya malingering tersebut.

Apabila seorang korban atau pun pelaku pelecehan seksual–siapa pun dia–diketahui melakukan malingering dengan tujuan untuk menyiasati hukum, maka dapat dipahami bahwa ia sesungguhnya dalam keadaan sehat.

Perbuatan malingering oleh yang bersangkutan laik dipandang sebagai tindakan yang ditujukan untuk menghalang-halangi atau pun menyimpangkan proses penegakan hukum.

Tidak hanya pelaku, pemerintah pun punya kepentingan untuk mendeteksi malingering.

Pasalnya, kelalaian pemerintah bisa berakibat pada hilangnya anggaran negara dalam jumlah yang tidak kecil guna mengompensasi “kerugian” pihak yang mengaku sebagai korban dan berhasil mengelabui otoritas terkait.

Sebaliknya, andaikan kondisi sakit pascamengalami kejahatan seksual benar adanya, maka kepada korban perlu diberikan layanan hukum berupa–antara lain–restitusi dan kompensasi.

Persoalan muncul ketika, dalam dugaan peristiwa kejahatan seksual, terduga-pelaku ternyata meninggal dunia.

Dalam situasi semacam itu, relevan untuk dipertanyakan manfaat proses penegakan hukum oleh kepolisian. Restitusi dan kompensasi bagi korban baru bisa diberikan setelah ada kepastian hukum.

Peraturan Mahkamah Agung 1/2022 bahkan tegas memuat ketentuan bahwa ketika terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, permohonan restitusi korban ditolak.

Padahal, jangankan vonis atas diri terdakwa, sebatas persidangan pun tidak pernah dilangsungkan karena nyawa terduga-pelaku sudah lepas dari raganya.

Pun, Indonesia tidak mengenal post-humous trial, sehingga tidak ada persidangan pidana ketika terduga-pelakunya kadung meninggal dunia.

Karena tidak ada vonis hakim, maka restitusi bagi terduga-korban tidak lagi relevan untuk diupayakan.

Masalah juga dihadapi oleh para terduga-pelaku yang meninggal dunia. Bagi orang yang disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual, misalnya, dia tidak bisa melakukan pembelaan diri.

Hasil kerja kepolisian, bahkan betapapun pemberkasan dinyatakan lengkap dengan simpulan bahwa terduga-pelaku telah melakukan perbuatan cabul, tetap saja tidak mengandung nilai kepastian hukum apa pun.

Di tingkat kepolisian, terduga-pelaku–andai masih hidup–maksimal hanya bisa dikenakan status tersangka.

Kepastian hukum hanya tersedia di ruang sidang pengadilan, seiring jatuhnya vonis oleh hakim ihwal terbukti atau tidak terbuktinya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Implikasinya, agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berakhir pada penyematan label korban maupun label pelaku semata.

Otoritas kepolisian perlu menentukan target dan tindak lanjut atas laporan-laporan tentang kejahatan seksual yang para terduga-pelakunya telah meninggal dunia.

Sekencang apa pun desakan publik agar laporan-laporan itu diproses, semestinya proses hukum atas dugaan pelecehan seksual tidak dijalankan "sebatas" untuk menjaga marwah institusi kepolisian.

Tindak lanjut oleh polisi atas laporan-laporan tersebut, jika memang polisi lakukan, idealnya mendatangkan manfaat bagi publik dan–lebih utama–pihak-pihak yang merasa telah dirugikan dalam dugaan peristiwa dimaksud.

Proses investigasi oleh kepolisian tanpa kejelasan target dan tindak lanjut, yang disertai dengan terus-menerus tereksposnya identitas terduga-korban ke media dan masyarakat, jelas berisiko tinggi meruntuhkan kondisi kejiwaannya dan keluarganya – terlepas apakah kejahatan seksual benar-benar telah ia alami atau cerita belaka.

Demikian pula masyarakat. Setulus apa pun keberpihakan mereka pada orang yang dikabarkan telah mengalami viktimisasi seksual, khalayak perlu menginsafi dampak negatif yang bisa datang dari kepedulian mereka itu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/08392041/peduli-tapi-menyakiti

Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke