Salin Artikel

KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Ketiganya kini berstatus tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Saat kasus ini terjadi, mereka menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu bermula pada September 2014. Ketika itu DPRD Tulungagung menggelar rapat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2015.

Rapat itu dihadiri Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Agus, dan Imam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock (buntu),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).

Menghadapi kebuntuan itu, keempat pimpinan DPRD itu kemudian melakukan pertemuan dengan TAPD.

Mereka kemudian meminta uang senilai Rp 1 miliar agar RAPBD 2015 disahkan. Uang itu kemudian disebut dengan istilah ‘uang ketok palu’.

“Perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” kata Karyoto.

Tidak hanya meminta ‘uang ketok palu’, Adib, Agus, dan Imam sebagai Banggar juga diduga meminta uang tambahan. Jumlah uang yang diajukan disesuaikan dengan jabatan anggota DPRD.

Uang kemudian diserahkan secara tunai di kantor DPRD tulungagung selama 2014-2018.

KPK menduga pemberian uang dari Syahri Mulyo tersebut berkaitan dengan penyusunan APBD murni maupun APBD Perubahan.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta,” ujar Karyoto.

Akibat perbuatannya, KPK menyangka Adib, Agus, dan Imam telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta kepada Syahri Mulyo. Sementara, Supriyono divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Adib yang ditahan KPK tidak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan. Dia langsung menuju mobil tahanan. 

Sementara Agus dan Imam tak memenuhi panggilan KPK karena sakit. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/21532871/kpk-3-wakil-ketua-dprd-tulungagung-2014-2019-diduga-minta-uang-pengesahan

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke