"Kalau melihat langsung sudah, tanggal 16 Juli kami ketemu langsung, tapi tidak bisa diwawancarai karena masih menangis saja waktu itu," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/8/2022).
Trauma Putri atas peristiwa yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat itu juga disampaikan oleh pengacaranya.
Edwin mengatakan, pengacara Putri memberikan informasi bahwa kliennya masih trauma pada Senin (1/8/2022).
Kondisi tersebut membuat Putri tak bisa melakukan tes psikologi yang diadakan oleh LPSK sebagai syarat pemberian perlindungan.
"Pengacara dan psikolognya katanya masih trauma," ujar Edwin.
Menurut dia, pengacara Putri juga sempat menawarkan hasil tes psikologi yang dilakukan secara mandiri. Namun, LPSK menolak karena harus bergerak secara independen.
Untuk itu, LPSK menjadwalkan ulang tes psikologi untuk Putri yang akan dilaksanakan di kediaman Putri pekan depan.
Tes psikologi tersebut merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh LPSK atas pengajuan perlindungan yang dilakukan Putri Chandrawati.
Adapun Putri dan Bharada Eliezer mengajukan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022. Hingga saat ini, keduanya masih belum mendapat perlindungan karena belum memenuhi persyaratan yang diberikan LPSK.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/17045531/lpsk-ungkap-kondisi-terakhir-istri-ferdy-sambo
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan