Jumlah ini didapat sejak pos pengaduan dibuka pada Sabtu (30/7/2022) hingga kemarin, Selasa (2/8/2022).
“Profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital,” ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangan tertulis.
Sejauh ini, terlihat ada 4 pola permasalahan dalam pengaduan-pengaduan ini.
Pertama, warga merugi karena kehilangan akses terhadap layanan yang berhak mereka peroleh. Berbagai layanan itu didapatkan dengan membayar sejumlah uang, bukan gratis.
“Bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Teo.
Kedua, warga merugi karena lenyapnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional mereka terganggu sebab transaksi gagal dilakukan maupun pendapatan mereka tertahan. Contohnya, disebabkan oleh situs Paypal yang diblokir.
“Tidak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah,” jelas Teo.
Ketiga, tak sedikit pekerja kreatif yang mengaku kehilangan klien bahkan gagal mencapai kesepakatan kerja.
Teo menambahkan, kebijakan Menkominfo Johnny G Plate mencabut sementara blokir terhadap Paypal tak menjawab permasalahan.
Keempat, sejumlah pengadu mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran.
“LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini masuk telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat dengan timbulnya kerugian yang besar dan meluas khususnya pada pekerja industri kreatif,” ungkap Teo.
Menurutnya, pemerintah jelas telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Fakta bahwa pemerintah mencabut sementara blokir terhadap Paypal dengan dalih mengakomodir sementara keluhan masyarakat justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak cermat dan teliti dalam menghitung dampak tersebut sebelum melakukan tindakan,” katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/11132421/lbh-jakarta-terima-182-aduan-soal-kominfo-blokir-sejumlah-platform-digital