Adapun PKN mendaftar ke KPU pada Selasa (2/8/2022) pukul 14.00 WIB.
"Tadi sebelum jam lima (17.00 WIB), kami telah melakukan pengecekan dokumen, kami telah menyelesaikan pengecekan dokumen. PKN dinyatakan lengkap dokumennya dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi yang akan kami mulai esok pagi," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa sore.
Dengan demikian, PKN akan melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu proses verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh verifikator KPU.
Idham juga kembali mengingatkan kepada tiga partai politik yang pada hari pertama belum lengkap berkas dokumennya untuk segera melengkapinya.
Adapun batas akhir waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yaitu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
"Partai reformasi, partai Prima, dan partai Pandai saat ini partai tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai berakhir masa pendaftaran yaitu pada Minggu, 14 Agustus jam 23.59 WIB. Jadi kami berikan kesempatan hingga batas akhir pendaftaran," kata dia.
Hari ini, hanya PKN yang mendaftarkan diri sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/19084111/kpu-berkas-pendaftaran-pkn-sebagai-parpol-calon-peserta-pemilu-2024-lengkap