JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diperhatikan penyelesaiannya.
Oleh karenanya, pemerintah akan membahas kembali 14 masalah tersebut di DPR.
"Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul. Dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR yaitu di lembaga-lembaga pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022).
Mafud mengatakan, pembahasan 14 masalah dalam RKUHP yang dilakukan di luar DPR akan diselenggarakan melalui diskusi-diskusi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah disepakati untuk memfasilitasi diskusi tersebut.
"Untuk materinya nanti akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," tegas Mahfud.
Dia menambahkan, dalam penyusunan RKUHP ini pemerintah ingin menjaga ideologi negara, integritas negara, integritas tata pemerintahan hingga integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh.
Sebelumnya, Wakil Menkumham Eddy OS Hieraij mengatakan, pembahasan draf RKUHP antara pemerintah dan DPR masih terbuka.
Tetapi, ia menegaskan, pembahasan hanya fokus pada 14 isu krusial yang telah disepakati bersama.
“Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial, yak (dibahas). Selain itu tidak,” kata Eddy ditemui di kompleks Parlemen Senayan, pada 6 Juli.
Ia mencontohkan salah satu isu krusial, yaitu yang terkait dengan kejahatan kesusilaan.
“Dalam KUHP itu menyangkut tiga hal yaitu kohabitasi, pemerkosaan dan aborsi. Selama (masuk) 14 isu (krusial) kita akan membuka pembahasan,” ucap dia.
Adapun 14 isu krusial yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RKUHP adalah the living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Kemudian pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan, dan contempt of court.
Lalu, penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/11215191/mahfud-presiden-minta-14-masalah-dalam-rkuhp-diperhatikan-betul