Salin Artikel

Verifikasi Parpol Diharapkan Tak Hanya jadi Ajang Pemenuhan Syarat Formal Pendaftaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Verifikasi partai politik dinilai bukan hanya menjadi ajang untuk memenuhi persyaratan formal semata agar bisa lolos verifikasi.

Lebih dari itu, verifikasi juga harus dimaknai sebagai peran parpol dalam menjalankan fungsinya seperti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Fenomenanya apakah sudah berjalan hal tersebut? Apakah hanya menyiapkan untuk persyaratan formal tanpa melihat substansi yang diharapakan,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam webinar “Pendaftaran Parpol dan Kesiapan Pemantauan Verfak Tahun 2022”, Jumat (29/7/2022).

Dalam konteks verifikasi, Aji menyinggung soal pemenuhan syarat mengenai kepengurusan parpol sebesar 75 persen di setiap kabupaten dan kota dalam satu provinsi.

Pemenuhan syarat ini semestinya tak hanya dimaknai sebatas pada terpenuhinya syarat kepengurusan parpol di daerah, tetapi bagaimana pengurus parpol itu juga memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selain itu, Aji juga mengingatkan supaya parpol tidak sekadar berprinsip menyodorkan data anggota sebanyak-banyaknya pada saat tahapan pendaftaran.

“Tapi apakah massa ini benar-benar kader partai atau masyarakat yang namanya dicatut untuk dijadikan anggota parpol demi tahapan verifikasi administasi dan faktual,” terang dia.

Aji menambahkan, penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendorong parpol mendaftarkan anggotanya beserta dengan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pembuktian dalam substansi tahapan verifikasi.

“Itu didaftarkan dalam info Pemilu dan kemudian kita bisa memantau,” imbuh dia.

Diketahui, KPU akan membuka proses pendaftaran parpol pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Setelah itu dilanjutkan dengan tahap verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/20341041/verifikasi-parpol-diharapkan-tak-hanya-jadi-ajang-pemenuhan-syarat-formal

Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke