Salin Artikel

KY Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim di Semester Pertama 2022

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, jumlah laporan masyarakat ini meningkat kurang lebih 86,5 persen dari angka 387 pada tahun 2021 di periode yang sama.

"Sejak pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline, masyarakat yang datang langsung ke kantor KY untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat," ujar Joko dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022).

Ia pun memerinci 721 laporan tersebut.

Sebanyak 218 laporan diantar langsung masyarakat ke kantor KY, 354 laporan lewat pos, 137 laporan disampaikan secara online, dan 12 laporan berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Berdasarkan jenis perkara, laporan tersebut didominasi masalah perdata.

Joko mengatakan, masalah perdata sebanyak 344 laporan. Sedangkan, untuk perkara pidana jumlahnya 180 laporan.

Sementara itu, pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan, tata usaha negara ada 44 laporan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ada 32 laporan.

Kemudian, perselisihan hubungan industrial ada 24 laporan, niaga ada 18 laporan, lingkungan ada 7 laporan, militer ada 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.

Joko juga mengungkapkan ada 10 provinsi terbanyak yang penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia dari tahun ke tahun yang relatif tidak banyak perubahan.

"Paling banyak adalah DKI Jakarta 130 laporan, Jawa Timur 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan," papar Joko.

Selain itu, lanjut Joko, Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

Adapun dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 483 laporan, peradilan agama 66 laporan dan Mahkamah Agung 64 laporan.

Kemudian, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan dan 18 laporan lainnya.

Joko menjelaskan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno.

Sebab, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan presentase 98,89 persen dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78," papar Joko.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/25/15520781/ky-terima-721-laporan-dugaan-pelanggaran-hakim-di-semester-pertama-2022

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke