Salin Artikel

Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan Tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik komisi antirasuah saat ini juga sedang memanggil sejumlah saksi.

Ali mengatakan setelah pasal-pasal yang disangkakan kepada pelaku berikut uraian dugaan tindak pidana dalam perkara ini dinilai cukup, KPK akan mengumumkan para tersangka.

"Dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Jubir berlatar Jaksa itu.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan perkara tersebut mirip dengan kasus suap yang Bupati Bogor Ade Yasin. Ade diketahui menyuap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang memeriksa LKPD di wilayahnya agar mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

Alex mengatakan dalam kasus Nurdin Abdullah KPK menemukan dugaan aliran dana.

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 13 miliar. Nurdin ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/14532361/kembangkan-kasus-nurdin-abdullah-kpk-sidik-dugaan-suap-pemeriksaan-lkpd

Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke