KOMPAS.com - Pamong Praja atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu unsur pemerintah yang berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Salah satu kegiatan yang seringkali dilakukan oleh Satpol PP adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL).
Tak jarang, dalam penertiban tersebut, Pol PP, sebutan bagi anggota Satpol PP, juga melakukan penyitaan terhadap barang dagangan para pedagang.
Tapi, sebenarnya, apa itu Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP?
Satpol PP dan wewenangnya
Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Satpol PP berada di di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu aturan mengenai Satpol PP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Mengacu pada peraturan ini, pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Sementara itu, Satpoi PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP berwenang:
Tugas dan fungsi Satpol PP
Tugas Satpol PP menurut PP Nomor 16 Tahun 2018, yakni:
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, Satpol PP mempunyai fungsi:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/22/01000041/apa-itu-pamong-praja-