Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan, salah satu fungsi pencegahan Bawaslu memang terletak pada imbauan agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu.
"Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye," katanya, Kamis (21/7/2022) pagi.
"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," lanjutnya.
Pernyataan ini dirilis setelah Bawaslu kemarin, Rabu (20/5/2022), memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak dapat diterima.
Bawaslu menilai masa kampanye belum dimulai dan peserta pemilu belum ditetapkan.
Tahapan pemilu 2024 telah ditetapkan lewat Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, di mana masa kampanye baru dibuka pada 28 November 2023 dan penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022.
Lolly mengonfirmasi bahwa belum adanya peserta definitif Pemilu 2024 berdampak pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu.
"Tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," kata Lolly.
"Meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara tidak patut dan tidak etis," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).
Zulhas dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran karena mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri yang adalah pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung.
Zulhas melakukannya saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Para pelapor yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia, menilai yang dilakukan Zulhas memenuhi berbagai unsur pelanggaran.
Pertama, kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang karena menjanjikan imbalan, walaupun berupa minyak goreng. Ketiga, memanfaatkan fasilitas pemerintah. Keempat, menggunakan jabatannya sebagai pejabat negara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/14593521/imbas-pelaporan-zulkifli-hasan-bawaslu-ingatkan-parpol-dan-pejabat-tak