JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan dua personelnya buntut dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua polisi yang dinonaktifkan dari jabatannya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Kami memutuskan untuk menonaktifian 2 orang yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra. Kedua yang dinonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Menurut Dedi penonaktifan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga transparasi dan independensi tim khusus dalam mengusut kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Dedi menambahkan pengganti Kombes Budhi Herdi akan dipilih oleh Kapolda Metro Jaya.
"Siapa pejabat sementaranya akan secara administratif akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," kata dia.
Keluarga mengaku diintimidasi Karo Paminal
Penonaktifan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi sebelumnya diutarakan pihak keluarga, selain menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini ditegaskan saat tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) kemarin.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ketiganya perlu dinonaktifkan agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, bisa ditangani secara obyektif.
Kamaruddin juga menyatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi kelaurga alamarhum dan memojokan kelaurga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi juga diminta dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo demi membuat proses penyidikan kasus ini menjadi semakin terang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/21344261/selain-irjen-ferdy-sambo-karo-paminal-dan-kapolres-jaksel-juga-dinonaktifkan