Salin Artikel

MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Masyarakat hingga Perangkat Hukum Dinilai Butuh Persiapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai perlu ada upaya khusus dari pemerintah untuk mempersiapkan masyarakat, sarana prasarana, serta aturan hukum terkait usulan pemanfaatan ganja yang termasuk narkotika golongan I untuk keperluan pengobatan.

Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Daniel Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan amar putusan uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja untuk kesehatan.

"Walau diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan narkotika golonga tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada persiapan terkait struktur dan budaya hukum masyarakat termasuk sarana prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia," kata Daniel saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Hakim MK Suhartoyo mengatakan, MK tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon untuk penggunaan ganja yang masuk dalam Narkotika Golongan I buat keperluan kesehatan atau terapi.

Dalam kesempatan yang sama Hakim MK Suhartoyo mengatakan, sampai saat ini belum terdapat kajian ilmiah yang terbukti terkait pemanfaatan ganja untuk keperluan pengobatan.

"Keinginan para pemohon untuk diperbolehkannya narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah," ujar Hakim MK Suhartoyo.

"Dengan belum adanya bukti pengkajian tersebut maka keinginan pemohon sulit untuk dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata Hakim MK Suhartoyo.

Hakim MK Suhartoyo juga menyampaikan, persoalan kepastian hukum terkait pemanfaatan ganja yang termasuk narkotika golongan I merupakan kewenangan pembuat undang-undang yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Sebab dalam UU 35/2009 tentang Narkotika juga mengatur tentang pasal pemidanaan penyalahgunaan narkotika.

"Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, open legal policy," ujar Hakim MK Suhartoyo.

Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.

Oleh sebab itu Mahkamah tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.

Menurut MK, permohonan para pemohon merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah untuk mengkaji apakah ganja bisa digunakan untuk medis.

Adapun para penggugat meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Diamanty Meiliana)

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/18310061/mk-tolak-uji-materi-ganja-medis-masyarakat-hingga-perangkat-hukum-dinilai

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke