Yandri meminta agar orang-orang yang melaporkan Zulhas ke Bawaslu untuk belajar lagi.
"Enggak ada (politik uang). Clear, Bang Zul itu enggak ada. Jadi saya kira perlu belajar lagilah yang melaporkan. Perlu mendalami makna dari UU tentang Pemilu," ujar Yandri saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Yandri menjelaskan, kegiatan Zulhas di Lampung itu dibiayai oleh PAN.
Menurut dia, hal tersebut tidak boleh dilakukan Zulhas jika Menteri Perdagangan itu menggunakan keuangan negara.
Apalagi, praktik politik uang sudah jelas-jelas dilarang dalam UU Pemilu.
"Belum masuk kategori karena belum masuk kampanye. Enggak masuk kategori itu. Enggak masuk kriteria kampanye. Jadi belum ada satu syarat pun yang dipenuhi Bang Zul dalam masuk kriteria kampanye, belum ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan, jiwa sosial seperti itu justru harus dipertahankan.
Dia menyebutkan bahwa apa yang Zulhas lakukan justru bagus.
"Justru menurut saya semakin banyak politisi yang membantu rakyat, justru itu yang bagus. Sudah diberi amanah, sudah diberi jabatan, ya kembali ke rakyat, membantu itu bagus," imbuh Yandri.
Dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk putrinya, Futri Zulya Savitri, dilaporkan kepada Bawaslu RI, Selasa (19/7/2022).
Zulkifli dilaporkan oleh Lingkar Madani Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti membenarkan bahwa pelaporan ini atas kasus Zulhas mengampanyekan anaknya di Lampung.
"Iya, kasus Lampung," kata dia kepada Kompas.com, Selasa pagi.
Putri Zulhas itu merupakan pengurus DPP PAN dan calon legislatif PAN dapil Lampung 1.
Aksi kampanye dan bagi-bagi minyak goreng itu dilakukan Zulkifli saat meninjau pasar murah yang diadakan PAN di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022).
Ray menyampaikan, ada dua tujuan pelaporan ini.
Pertama, pihaknya ingin membuat terang apakah peristiwa yang disertai bagi-bagi minyak goreng itu dapat dikategorikan sebagai politik uang.
Kedua, memastikan apakah Zulhas melakukannya dengan menggunakan fasilitas negara.
"Tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisis hukumnya bahwa ada dua dugaan itu, pertama soal praktik politik uang, kedua adalah dugaan apakah mungkin ada penggunaan fasilitas negara," kata dia.
Bawaslu RI juga mempertanyakan etika dan kepatutan Zulhas "curi start" mengampanyekan anaknya.
Pertanyaan ini bukan terkait fakta bahwa dalam curi start kampanye itu Zulhas mengiming-imingi warga dengan minyak goreng, melainkan berkenaan dengan masa kampanye yang masih sangat jauh, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Etis atau tidak sebagai pejabat negara, Pak Menteri ini, walau bukan ASN, beliau kan pejabat negara yang kemudian terikat aturan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, ketika ditemui, Kamis (15/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/17175751/soal-zulkifli-hasan-dilaporkan-ke-bawaslu-pan-politisi-bantu-rakyat-itu