JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menyebutkan, penggunaan senjata api (senpi) harus disesuaikan dengan tugas personel Polri.
Jangan sampai, senpi digunakan tak sesuai aturan dan hanya untuk gagah-gagahan polisi.
Ini dia sampaikan merespons penggunaan pistol jenis Glock 17 oleh Bharada E dalam insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberian rekomendasi harusnya disesuaikan dengan peruntukan dan aturan-aturan yang ada," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Menurut Bambang, pemberian rekomendasi penggunaan senpi yang sembarangan bisa memunculkan penyalahgunaan senjata.
Senpi yang tidak tepat guna juga dinilai menjauhkan Polri dari semangat humanisme.
Bambang mencontohkan, tidak mungkin Direktur Samapta Bhayangkara (Dirsabhara) merekomendasikan senpi jenis AK atau senapan serbu (SS) untuk anggotanya, atau pistol Glock untuk personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
"Fungsinya untuk apa? Apakah sekadar untuk gagah-gagahan? Hal-hal seperti itulah yang seringkali memunculkan arogansi yang ujungnya adalah penyalahgunaan senpi," ujarnya.
Bambang pun mempertanyakan pihak yang merekomendasikan penggunaan pistol jenis Glock 17 ke Bharada E. Menurut dia, ini tak sesuai peraturan dasar kepolisian.
Sebab, Bharada E merupakan polisi berpangkat tamtama. Merujuk aturan dasar kepolisian, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang dan sangkur.
Oleh karenanya, dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan tugas penjagaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.
"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir, buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.
"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan Pati (perwira tinggi) sekarang diubah cukup minimal level tamtama dan apakah ajudan perlu membawa senpi otomatis seperti Glock?" tuturnya.
Dengan adanya kasus ini, Bambang khawatir pihak yang memberikan rekomendasi penggunaan senjata api untuk Bharada E bakal cuci tangan dan lepas dari tanggung jawab.
Lebih lanjut, kata Bambang, sejauh ini belum ada aturan detail mengenai penggunaan jenis senjata dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.
Padahal, petunjuk soal penggunaan senjata api, peruntukannya, termasuk aturan pengawasannya penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.
"Makanya ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak muncul lagi insiden-insiden senpi personel yang bisa menimbulkan korban kematian," kata dia.
Sebelumnya, polisi menyampaikan, Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga menyebabkan meninggal dunia.
Polisi berdalih bahwa pistol Glock 17 tidak hanya diperuntukkan bagi perwira polisi. Personel polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Kasus ini kini tengah diusut oleh tim khusus Polri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut serta mengusut kasus yang disebut penuh kejanggalan ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/19/10315611/penggunaan-senjata-api-disebut-harus-sesuai-tugas-polisi-bukan-buat-gagah