JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan menindaklanjuti laporan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya, semua laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti kepolisian.
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Adapun laporan keluarga Brigadir J yang dimaksud adalah laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
LP diterima AKBP Herminto Jaya pada 18 Juli 2022.
Dalam hal ini, pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin merupakan salah satu pengacara keluarga Brigadir J.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan, laporan ini sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Mereka melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar Johnson di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Johnson menambahkan, polisi tidak menerima laporan pihaknya atas dugaan pencurian dan peretasan yang melibatkan kliennya itu.
Pasalnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel milik korban yang diduga diretas itu.
"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/18/16291121/polisi-akan-tindak-lanjuti-laporan-keluarga-brigadir-j-soal-dugaan