JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mendukung langkah pemerintah menyetop pengiriman/penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Pasalnya, Malaysia terus melanggar kesepakatan mengenai perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan yang tak diatur dalam kesepakatan.
"Malaysia harusnya menghormati perjanjian kedua negara, yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan pekerja Indonesia,” kata Melki dalam siaran pers, Jumat (15/7/2022).
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja.
Menurut Melki, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara serta berpotensi melanggar hak pekerja dan mengancam keselamatan para pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Ia pun mendorong agar Pemerintah bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran ini. Sebab cara-cara yang digunakan Malaysia itu akan menyulitkan pemerintah dalam memantau dan melindungi pekerja migran.
“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” kata dia.
Melki menambahkan, Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja.
Khususnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.
“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada,” kata Melki.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman/penempatan PMI ke Malaysia lantaran Malaysia melanggar perjanjian yang telah disepakati oleh menteri ketenagakerjaan di negara masing-masing.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, perjanjian yang dilanggar oleh Negeri Jiran itu yakni mekanisme perekrutan PMI.
Malaysia, kata dia, masih menggunakan perekrutan melalui System Maid Online (SMO).
"MoU itu tidak dilaksanakan semua, tapi justru Malaysia menggunakan skema sendiri yang sangat merugikan PMI dan menimbulkan masalah," kata Hermono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/13501891/pimpinan-komisi-ix-malaysia-harus-hormati-perjanjian-perekrutan-pekerja-asal