Salin Artikel

Kasus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan 3 Saksi Lain Akan Diperiksa Hari Ini

Dalam panggilan pemeriksaan saksi pada Jumat (15/7/2022) ini, penyidik juga kembali memanggil Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT yang menjabat saat ini, Ibnu Khajar.

“Saudara Ahyudin pukul 13.00 WIB. Saudara Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” ucap Andri saat dikonfirmasi Kamis (14/7/2022).

Selain itu, ada tiga saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana di ACT.

Ketiga saksi lainnya yaitu Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Saudari Hariyana Hermain pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Serta, Syahru Ariansyah selaku Direktur PT Hydro Perdana Retailindo yakni perusahaan yang terafiliasi dengan ACT. Ia juga dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

Adapun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada Senin (11/7/2022). Bahkan, Dittipideksus Bareskrim membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu.

Kasus ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Isinya mengungkap dugaan penyelwengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana dalam Yayasan ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang yakni aliran dana ke anggota Al-Qaeda.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/15/07110441/kasus-act-ahyudin-ibnu-khajar-dan-3-saksi-lain-akan-diperiksa-hari-ini

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke