Salin Artikel

Penunjukan Pj Kepala Daerah Dikritik, Kemendagri: Pemilu Pun Belum Tentu Memuaskan, apalagi Penugasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui bahwa penunjukan penjabat (pj) kepala daerah sebagai pengisi kekosongan pejabat definitif hingga Pemilu Serentak 2024 memang mustahil memuaskan semua pihak.

"Kalau yang bisa memuaskan seluruh pihak itu kita (adakan) pemilu. Pemilu pun belum tentu akan memuaskan semua pihak, apalagi ini hanya penugasan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Selama ini, kritik berdatangan dari kalangan masyarakat sipil karena pemilihan kandidat pj kepala daerah dinilai tidak berdasarkan alasan yang jelas dan transparan, sehingga dikhawatirkan bersifat politis.

Mahkamah Konstitusi pun, dalam pertimbangan putusan Nomor 15 Tahun 2022 maupun pertimbangan putusan MK Nomor 67 Tahun 2021, meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan terkait penunjukan pj kepala daerah yang lebih demokratis.

Benni menjelaskan, saat ini Kemendagri tengah merumuskan mekanisme tersebut melalui rancangan peraturan yang diklaim sudah 90 persen, tetapi belum meminta pandangan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

Ia beralasan, Kemendagri sebetulnya tidak memiliki kewajiban untuk itu. Sebab, berbagai peraturan yang sudah ada telah memberikan otoritas penuh kepada Mendagri untuk menunjuk pj wali kota dan bupati serta Presiden untuk menunjuk pj gubernur.

"Pertimbangan yang disampaikan oleh MK seperti itu. Makanya, kami coba susun yang lebih bisa menjawab kebutuhan," kata Benni.

"Kita menyusun peraturan ini bukan karena permintaan dari civil society, bukan karena adanya tekanan dari luar. Kita mencoba menyerap apa yang kita alami beberapa waktu yang lalu. Terbukanya seperti apa, transparansi seperti apa, itu akan kita bahas dengan teman-teman, sebelum dibahas antarkementerian," jelasnya.

Dalam mekanisme anyar ini, pemilihan kandidat pj wali kota dan bupati bakal menampung maksimum 9 kandidat, terdiri dari 3 nama usulan DPRD kota/kabupaten, 3 nama usulan gubernur, dan 3 nama usulan Kemendagri.

Sementara itu, pemilihan kandidat pj gubernur bakal menampung maksimum 6 kandidat, yakni 3 usulan dari DPRD provinsi dan 3 usulan dari Kemendagri.

Nama-nama ini akan disaring dalam tahap awal untuk berikutnya mengerucut pada 3 nama final yang akan digodok dalam forum tim penilai akhir (TPA) yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga.

Benni mengeklaim, penilaian di forum TPA bakal bersifat kolektif, bukan diputuskan sepihak oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang berwenang mengangkat pj wali kota/bupati maupun Presiden yang berwenang mengangkat pj gubernur.

"Jadi, sebenarnya kami mencoba merangkum semua aturan itu, UU, PP, Perpres, kemudian peraturan menteri, yang coba dijadikan satu dalam format itu. Dan, kami tambahkan supaya muatan-muatan yang demokratis, transparan, yang akuntabel itu memperkuat regulasi itu," tambah Benni.

Sebagai bagian dari upaya transparansi, ia juga mengeklaim bahwa aturan ini kelak akan mengatur secara jelas parameter-parameter dalam pemilihan kandidat, pengangkatan, pelantikan, sampai pengawasan dan evaluasi kinerja para pj kepala daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/13263141/penunjukan-pj-kepala-daerah-dikritik-kemendagri-pemilu-pun-belum-tentu

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke