Salin Artikel

Anggap Kebutuhan Zaman, KPU Yakin Partai Politik Butuhkan Sipol Tanpa Diwajibkan

Namun, KPU meyakini bahwa penggunaan internet lambat-laun menjadi keniscayaan di era kiwari.

Hal ini dinilai akan membantu partai politik sehingga Sipol akan dibutuhkan dengan sendirinya meski tidak diwajibkan.

"Kenapa kami mendesain Sipol karena berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu, salah satunya efisiensi. Less paper policy yang kita terapkan dalam pendaftaran ini mengaktualisasi prinsip efisiensi," jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).

"Internetisasi tahapan penyelenggaraan pemilu itu sudah menjadi semangat zaman dan partai politik memahami semangat zaman ini. Tidak sekadar kami mempermudah partisipasi publik dalam tahapan pendaftaran partai politik, tapi juga ini akan membantu partai politik," lanjutnya.

Melalui Sipol yang disediakan KPU, partai politik akan melakukan input pelbagai kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilu.

Data-data ini berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2024.

Idham menegaskan bahwa Sipol merupakan alat bantu untuk mempermudah partai politik dan juga KPU dalam pendaftaran hingga verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang bakal berlangsung 29 Juli-13 Desember 2022.

"Bayangkan kalau tanpa Sipol. Undang-undang menyatakan bahwa saat pendaftaran partai politik, partai politik harus menyerahkan dokumen yang lengkap," ujar Idham.

"Indonesia punya 514 kota/kabupaten, 34 provinsi, lebih dari 7.000 kecamatan. Bisa dibayangkan berkontainer-kontainer dokumen yang harus diserahkan. Kalau dengan Sipol, saat pendaftaran partai politik, partai politik cukup membawa beberapa dokumen saja," jelasnya.

Ia memastikan, draf rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 tak akan memuat kewajiban menggunakan Sipol.

KPU sejauh ini mengumumkan sudah menerima permohonan akses Sipol dari 45 partai politik, terdiri dari 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh.

Menurut Idham, angka ini menunjukkan bahwa partai politik memang membutuhkan pula Sipol sebagai alat bantu pendaftaran.

Akses terhadap Sipol bakal ditutup sebelum pendaftaran partai politik dimulai pada 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan kekhawatiran mereka bahwa penggunaan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik bakal memicu masalah di kemudian hari.

Sebab, penggunaan Sipol seakan-akan menjadi keharusan bagi partai politik untuk mendaftarkan diri.

Padahal, sebelumnya, Bawaslu telah membuat putusan bahwa Sipol bukan hal wajib dalam upaya partai politik ikut serta dalam pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/08410371/anggap-kebutuhan-zaman-kpu-yakin-partai-politik-butuhkan-sipol-tanpa

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke