Salin Artikel

Hari Ke-4 Pemeriksaan Kasus Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin: Saya Sudah Capek

Pemeriksaan kemarin merupakan hari keempat sejak pertama kali keduanya diperiksa pada Jumat (8/7/2022).

Pantauan Kompas.com, Rabu (13/7/2022), awalnya Ahyudin terlebih dahulu yang keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Ahyudin keluar sekitar pukul 23.14 WIB.

"Saya sudah capek. Makasih ya," ujar Ahyudin.

Ahyudin menyebutkan, dirinya bertemu dengan Ibnu Khajar saat menjalani pemeriksaan.

Dia mengaku tidak ngobrol dengan Ibnu Khajar, hanya bersalaman.

"Itu sudah bagus salaman. Itu kan sahabat saya. Sampai kapan pun sahabat saya," ucapnya.

Kemudian, giliran Ibnu Khajar yang keluar dari Gedung Bareskrim Polri beberapa menit kemudian.

Sama seperti Ahyudin, Ibnu Khajar juga mengaku lelah.

Menurut dia, pemeriksaan secara maraton selama empat hari berturut-turut membuatnya kelelahan.

"Saya lelah. Belum tahu (besok diperiksa lagi atau tidak). Saya istirahat dulu ya, saya lelah ya. Maraton empat hari," kata Ibnu sambil berlari kecil.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ACT sehingga kasusnya kini dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ramadhan menyebutkan ACT diduga melakukan pengalihan kekayaan yayasan.

"Melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Kemudian, Ramadhan mengatakan ACT juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp 900.

Ramadhan menjelaskan tim khusus kini sudah dibentuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menangani kasus ACT usai naik ke tahap penyidikan.

Bahkan, polisi juga menerima hasil analisis transaksi keuangan tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/14/07362561/hari-ke-4-pemeriksaan-kasus-penyelewengan-dana-act-ahyudin-saya-sudah-capek

Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke