Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 orang.
"Pemilih baru ini berarti pemilih yang semula tidak ada, lalu jadi ada. Itu jumlahnya itu berdasarkan beberapa kategori pemilih baru," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Hasyim memaparkan pemilih baru terdiri dari beberapa kategori.
Di antaranya adalah pemilih pemula, pemilih pencabutan hak pilih, pemilih berubah status dari TNI, pemilih berubah status dari Polri, dan pemilih pindah masuk.
"Yang pertama adalah pemilih pemula. Pemilih pemula maksudnya adalah pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. Sampai dengan saat ini itu jumlahnya 428.799," tuturnya.
Selanjutnya adalah pemilih pencabutan hak pilih. Hasyim mengatakan, pencabutan hak pilih dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
Ada 5 pemilih pencabutan hak pilih dalam daftar terbaru yang dicatat KPU. Kelima orang ini berasal dari Papua Barat.
"Dicabut hak pilih itu ada 2: hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Kalau hak untuk dipilih kan sebagai calon. Nah kalau ini adalah hak untuk memilih. Itu totalnya ada 5 se-Indonesia," kata Hasyim.
Berikut data lengkap jumlah pemilih baru pemilu:
1. Pemiilih pemula: 428.799 orang
2. Pemilih pencabutan hak pilih: 5 orang
3. Pemilih berubah status dari TNI: 307 orang
4. Pemilih berubah status dari Polri: 875 orang
5. Pemilih pindah masuk: 148.153
Dengan demikian, total pemilih baru pemilu per Juni 2022 mencapai 578.139.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/11090601/data-kpu-ada-578139-pemilih-baru-dari-total-190-juta-orang