JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto menilai sidang etik kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP yang melibatkan eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar harus dilanjutkan.
Dia berpandangan, sidang etik semestinya tidak berhenti hanya karena Lili sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak, Pas Bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Dia juga akan menanyakan dasar hukum terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etik Lili.
Bambang tak sependapat jika sidang etik digugurkan dengan mundurnya Lili.
"Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa (sidang etik dihentikan)," ujarnya.
Ia kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pegangannya.
Terkait tindak pidana korupsi, Pacul menyinggung UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus Lili, Pacul menilai publik menyoroti adanya dugaan gratifikasi yang tercantum dalam UU tersebut. Sehingga, dia memandang, sidang etik harus tetap dilanjutkan untuk mengetahui benar atau tidaknya Lili terlibat gratifikasi.
"Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12 a, diterima akhir 12 b. Sama-sama melanggar pasal kan gitu. Pasal Undang-undang Korupsi nomor 19 bos, ada ini," ujar Pacul.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyatakan bahwa sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar untuk Lili gugur lantaran dirinya mengundurkan diri.
Dewas KPK pun akhirnya menghentikan penyelenggaraan sidang etik tersebut.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewas KPK yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.
“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Ia menyebutkan, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/17164911/ketua-komisi-iii-dpr-sebut-sidang-etik-semestinya-tak-berhenti-meski-lili
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.