Dengan demikian, anggota TNI-Polri yang sudah pensiun itu jadi bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
"Audiensi kami dengan Panglima TNI dan Kapolri itu nanti ada anggota TNI, anggota Polri yang akan pensiun, memasuki masa pensiun. Dan kemudian akan dihitung sebagai pemilih pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Hasyim memohon kepada Sigit dan Andika untuk segera melakukan pemutakhiran data anggotanya masing-masing.
Dia menyebutkan, bagi anggota TNI-Polri yang sudah memasuki masa pensiun pada 14 Februari 2024, mereka berhak menggunakan suaranya.
"Tapi intinya, nanti pada 14 Februari juga bisa dipastikan bahwa beliau-beliau ini adalah sudah bukan anggota TNI-Polri," tuturnya.
Hasyim menekankan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan amanah pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, juga dalam rangka untuk menyinkronkan dan memutakhirkan data pemilih bersama-sama antara KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/13563671/kpu-minta-tni-polri-mutakhirkan-data-pensiunan-supaya-bisa-memilih-pada