Salin Artikel

Rekrutmen Tamtama TNI AL Dibuka, Ini Syarat hingga Materi Seleksinya

Pendaftaran dapat dilakukan secara online mulai 11 Juli sampai 11 Agustus 2022. Selanjutnya untuk proses validasi pendaftaran dimulai 18 Juli hingga 11 Agustus 2022.

Khusus untuk Tamtama, berikut syarat hingga materi seleksi:

Syarat Umum

1. Warga negara Republik Indonesia, pria beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

2. Usia serendah-rendahnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada tanggal 2 November 2022.

3. Berijazah serendah-rendahnya SLTP/sederajat.

4. Tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang.

5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi Prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkaca mata.

7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama dua tahun setelah selesai Dikma.

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Kelasi Dua/Prajurit Dua.

9. Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Berdomisisli Minimal 12 bulan di wilyah Panda/tempat Pendaftaran terdekat yang di nyatakan sah secara administrsi Maupun fakta.

11. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya.

Cara Mendaftar

1. Calon mendaftar secara online melalui internet dengan website: al.rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli : Akte Kelahiran, KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali,Kartu Keluarga (KK),Ijazah dan SKHUN SD, SMP, SLTA sederajat masing-masing di fotocopy satu lembar, pas photo hitam putih terbaru ukuran 4X6 cm dua lembar, 3X4 cm Lima (5) lembar serta stopmap warna merah.

3. Pakaian Calon saat mendaftar kemeja putih dan celana kain hitam.

Jadwal Penerimaan

1. Sosialisasi dan Publikasi: 27 Juni sampai 10 Juli 2022

2. Pendaftaran online: 11 Juli sampai 11 Agustus 2022

3. Validasi: 10 Juli sampai 11 Agustus 2022

4. Laporan Animo akhir: 11 Agustus 2022

5. Seleksi Tingkat Daerah: 12 Agustus sampai 19 September 2022

6. Sidang Pantukhir Daerah: 20 September 2022

7. Rakor Pemanggilan Seleksi Tingkat Pusat: 21 September 2022

8. Calon tiba di Panpus Malang: 19 Oktober 2022

9. Pemeriksaan dan pemanggilan Pusat: 21 s.d. 29 Oktober 2022

10. Rakorset Tingkat Pusat: 31 Oktober 2022

11. Prasidang Komisi Pantukhir: 1 November 2022

12. Sidang Komisi Pantukir Pusat: 2 November 2022

Materi Seleksi Tingkat Daerah

1. Pemeriksaan Kesehatan Umum, Rontgen dan Laborat Darah (HBSAG, VDRL, HCV, HIV), Urin.

2. Pemeriksaan Psikologi

3. Pemeriksaan Mental Ideologi

4. Uji Kesamaptaan Jasmani dan Postur

5. Pemeriksaan Administrasi

6. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa

7. Pantukhir Daerah

Materi Seleksi Tingkat Pusat

1. Pemeriksaan Administrasi

2. Pemeriksaan Kesehatan Umum, Rontgen dan Laborat Darah (HBSAG, VDRL, HCV, HIV), Urin,USG.

3. Uji Kesamaptaan Jasmani dan Postur

4. Pantukhir Pusat

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/12/10362281/rekrutmen-tamtama-tni-al-dibuka-ini-syarat-hingga-materi-seleksinya

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke