Salin Artikel

DPR Harap UU Provinsi Baru di Papua Diundangkan Usai Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditutup

Doli menjelaskan, setiap parpol yang bisa mendaftar pemilu adalah parpol yang memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam rapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri hari ini, ada pembahasan apakah provinsi yang dimaksud berjumlah 34 provinsi atau telah disesuaikan dengan penambahan 3 provinsi baru Papua, yakni menjadi 37 provinsi.

Namun, Doli mengatakan pihaknya sepakat bahwa persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu tetap merujuk pada 34 provinsi.

“Tadi kita sudah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing,” ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Doli memaparkan, apabila hingga tanggal 14 Agustus 2022 tiga UU DOB Papua yang baru disahkan masih belum diundangkan, maka belum terbentuk provinsi baru.

Adapun masa pendaftaran parpol yang mau ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pelaksanaan itu bakal berubah apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken 3 UU DOB Papua sebelum 14 Agustus atau sebelum pendaftaran parpol ditutup.

Jika hal tersebut terjadi, maka persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu merujuk pada 37 provinsi, mengingat 3 UU DOB Papua sudah diundangkan.

Hanya saja, Doli menduga rentang waktu penyesuaian untuk mengubah persyaratan itu terlalu mepet kalaupun Jokowi meneken tiga UU DOB Papua sebelum 14 Agustus.

Doli pun berharap tiga UU DOB Papua baru diteken pemerintah setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja,” ucap Doli.

“Tapi kita akan lihat perkembangan. Mudah-mudahan perundangan 3 DOB itu melewati atau menjelang tanggal 14 Agustus,” imbuhnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ditekennya tiga UU DOB Papua berimbas pada persyaratan KPU terhadap para parpol menjadi calon peserta Pemilu 2024.

“Dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat menjadi peserta pemilu itu parpol punya kepengurusan di semua provinsi. Pertanyannya, semua provinsi itu apakah sudah meliputi provinsi baru,” papar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan.

Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana masih merujuk pada 34 provinsi, bukan 37.

“Dalam pandangan KPU karena pendaftaran politik itu sudah ada rangkaian waktunya, tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 ini maka jumlah kepengurusan provinsi yang kita maknai adalah jumlah provinsi yang existing selama masa pendaftaran politik tanggal 1 sampai 14 Agustus,” tuturnya.

“Kalau pembentukan daerah tadi (3 DOB Papua) UU-nya belum diundangkan di durasi itu, kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada, sebgaimana dimaksud dalam 34 provinsi,” sambung Hasyim.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/22474531/dpr-harap-uu-provinsi-baru-di-papua-diundangkan-usai-pendaftaran-parpol

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke