Salin Artikel

43 Kilogram Kokain di Perairan Anambas, Polri Duga Sengaja Dibuang untuk Diambil Penjemput

Menurut dia, paket kokain yang dibuang itu nantinya akan diangkut oleh kapal pengakut untuk diedarkan di negara tujuan.

“Analisa kami bahwa wilayah laut Indonesia telah dijadikan sebagai lintasan bagi kapal pengangkut (mother vessel) kokain dari source country dan membuangnya di perairan Indonesia kemudian diambil oleh kapal penjemput (daughter ship) kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan,” kata Krisno saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Adapun kokain yang terbagi dalam 43 paket itu ditemukan warga di perairan Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri pada awal Juli kemarin.

Krisno mengatakan, modus operandi membuang kokain di laut atau perairan bukan hanya terjadi di Indonesia. Namun, ini juga pernah ditemukan di beberapa negara lain.

Ia juga mengatakan, berdasarkan data Dittipidnarkoba Bareskrim, Indonesia bukan negara tujuan peredaran gelap kokain di dunia.

“Karena jenis narkotika yg banyak disalahgunakan di Indonesia adalah ganja, sabhu (meth), MDMA (pil ekstasi) dan bahan psikoaktif lainnya,” imbuh dia.

Terkait temuan 43 paket kokain di Anambas itu, Krisno pun telah mengirim tim untuk membantu kepolisian setempat mencari pelaku atau pemilik paket.

“Saya sudah kirim tim asistensi dari Ditipidnarkoba Bareskrim untuk membantu mencari pelakunya,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, warga setempat di wilayah Anambas bernama Rasdikun (43) melaporkan penemuan 36 paket kokain tersebut pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, Rasdikun Radikun lalu melapor ke Ketua RT setempat bernama Samsul Bahri terkait penemuannya itu. Samsul segera mengontak Babinsa Koramil 04/Letung, Serda Dwi Yugo.

Keesokan harinya pada 2 Juli 2022, seorang warga kembali menemukan tiga paket serupa di Desa Landak dan satu paket di Desa Keramut. Lalu hingga Senin (4/7/2022) ditemukan total ada 43 paket dengan berat total 43 kilogram berisi kokain.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti pun mengatakan, pihaknya juga masih melacak pemilik dari kokain tersebut. Namun untuk sementara, polisi belum menemukan titik terang.

Syafrudin menyebutkan nantinya akan dimusnahkan setelah adanya putusan pengadilan.

"Nanti kita musnahkan, setelah adanya penetapan dari pengadilan," ujarnya, pada 5 Juli 2022.

Penemuan kokain di perairan Indonesia bukan pertama kali. Pada Mei 2022 lalu, TNI Angkatan Laut menemukan kokain seberat 179 kilogram di Selat Sunda, Banten. 

Barang haram itu ditemukan dalam keadaan mengapung di laut dan dalam kondisi terbungkus plastik berwarna hitam.

Menurut Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono, pelaku diduga sengaja melempar barang haram itu ke laut, untuk kemudian ada pihak tertentu yang telah bersiap untuk mengambilnya.

“Ini merupakan salah satu modus operandi dari cara memasukan barang-barang haram ke Indonesia,” ujar Heri dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin (9/5/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/06/11524281/43-kilogram-kokain-di-perairan-anambas-polri-duga-sengaja-dibuang-untuk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke